Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tindak Pidana Menjalankan Praktik Keperawatan Tanpa Surat Izin Praktik

Authors

  • I Putu Artawan Prayoga Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH- Unsuri Surabaya
  • Heri Widodo Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH- Unsuri Surabaya
  • Rohman Hakim Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH- Unsuri Surabaya
  • Hermawan Hermawan Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH- Unsuri Surabaya1

Keywords:

Praktik keperawatan SIPP alat bukti

Abstract

Pendahuluan: Perawat sebagai tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik mandiri wajib memiliki izin dalam bentuk SIPP yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 dan Pasal 19 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Metode penelitian merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang meneliti tentang analisis yuridis terhadap Putusan Pengadilan No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu tentang tindak pidana menjalankan praktik keperawatan tanpa surat izin dengan menggunakan 4 (empat) pendekatan, yaitu pendekatan kasus (case approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian izin praktik keperawatan telah diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Hakim dalam memutus perkara No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu tidak menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa yang melakukan tindakan prmbedahan bisul yang berakibat kematian korban sebagaimana dakwaan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014, termasuk delik materiil yang harus ada hubungan kausalitas. Majelis hakim menilai tidak dilakukan autopsi terhadap korban menjadi kurangnya scientific evidence kasus ini sulit untuk dibuktikan. Kesimpulan Sehingga dari penelitian ini disarankan Dinas Kesehatan dan organisasi profesi lebih proaktif dalam melakukan pembinaan kepada perawat agar tidak berpraktik secara illegal dan Hakim dalam memutus perkara No. 109/Pid.Sus/2019/PN Kbu.

References

A, Yovita,Mangesti & Bernard L. Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing. 2014.

Abdulkadir, Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arief, Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum,Bandung:PT Refika Aditama, 2007.

Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Chazawi, Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Malang: Bayu Media Publishing, 2013.

Effendi, Tolib , Dasar Dasar Hukum Acara Pidana Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia, Malang, Setara Press, 2014

Efrila, Rekonstuksi Model Penegakan Hukum Pidana Pada Profesi Dokter, Bogor: Karya Ilmu Bermanfaat,2022.

Erwin, Muhammad, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012.

F, Ameln, Kapita selekta Hukum Kesehatan, Jakarta: ¬Grafikatama Jaya, 1991.

Fauzan, Uzair dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Fitnasari, Inang Memahami Esensi Perbedaan Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Malang: Madza Media, 2021.

Fitnasari, Inang Kekuatan Hukum, SOP Praktik Kedokteran Dalam Pembuktian Dan Alat Bukti Malpraktik Medis, Malang: Madza Media, 2021.

Fuadi, Munir, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.

Ilyas, Amir, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education & PuKAP Indonesia, 2012.

Jaya, Makmur Yahya, Pelimpahan Wewenang & Perlindungan Tindakan Kedokteran Kepada Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara, Bandung: Refika Aditama, 2020.

Kamus Hukum, Bandung: Citra Umbara, 2008.

Kurniawan, Asep, Metodologi Penelitian Pendidikan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2018.

Keraf, Sonny, Etika Bisnis Tuntunan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta: 1998.

L, Bernard Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publising, 2013.

Lamintang dan Fransiscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Matrew Miles dan Michael Huberman, Analisa Data Kualitatif, terjemahan Tjetjep Rohendi Rohini, Jakarta: UI-Press, 1982.

Sasongko, Hari dan Lili Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung: Mandar Maju, 2003.

Setiadi, Edi dan Kristian, Sistem Peradilan Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Sofyan, Andi, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Yogyakarta: Rangkang Education, 2013.

Subekti, R, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pranadya Paramita, 1983.

Sugeng, Heri Widodo, Konsep Pemberian Kompensasi Pada Transplantasi Organ Tubuh Manusia Di Indinesia, Malang : Madza Media , 2021.

Syarif, Kurniawaty dan Inang Fitnasari, Konsep Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Tertentu Di Lingkungan Pengadilan Militer, Malang: Madza Media, 2022.

Takariawan, Agus , Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Indonesia, Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2019.

Vioneery, Deoni, Modul I Keperawatan Profesional DIII Keperawatan Surakarta: STIKes Kusuma Husada.

Downloads

Published

2023-08-19

How to Cite

Prayoga, I. P. A., Widodo, H. ., Hakim, R., & Hermawan, H. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Tentang Tindak Pidana Menjalankan Praktik Keperawatan Tanpa Surat Izin Praktik. JURNAL KESEHATAN TROPIS INDONESIA, 1(3), 37–56. Retrieved from https://journal.larpainstitute.com/index.php/jkti/article/view/30