Analisis Yuridis Terhadap Suntik Filler Yang Dilakukan Oleh Tenaga Bukan Profesional

Authors

  • Rohman Hakim Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH - Unsuri Surabay
  • Berlian Aniek Herlina Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH - Unsuri Surabay
  • Riki Wirawan Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH - Unsuri Surabaya
  • Yudy Herryantoro Program Studi Pendidikan Magister Hukum, FH - Unsuri Surabaya

Keywords:

Analisis yuridis, Suntik filler, Tenaga non-profesional, Putusan perkara

Abstract

Penelitian ini menganalisis praktik penyuntikan filler yang dilakukan oleh tenaga non- profesional secara yuridis, dengan menggunakan studi kasus putusan Nomor 917/Pid.Sus/2021/PN Jkt Utr. Praktik suntik filler semakin populer di kalangan wanita sebagai cara instan untuk meningkatkan penampilan estetika wajah. Namun, praktik ini tidak terlepas dari risiko dan efek samping yang dapat timbul. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalah, mencakup lima pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan historis, pendekatan komparatif, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelusuran terhadap peraturan perundang- undangan, risalah resmi, putusan pengadilan, dan dokumen resmi negara. Setelah pengumpulan data, dilakukan analisis secara deskriptif dengan menggunakan metode interpretasi/penafsiran hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan hukum, teori kemanfaatan hukum, dan teori kepastian hukum. Keadilan yang ingin dicapai oleh hukum harus dipahami dalam konteks kesamaan, dengan memberikan hak yang sesuai dengan proporsi dan menghindari diskriminasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa praktik penyuntikan filler oleh tenaga non-profesional melanggar peraturan yang berlaku, putusan pengadilan yang dijatuhkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk mencegah kasus serupa di masa depan, diperlukan kebijakan hukum pidana yang tepat, penegakan hukum yang lebih kuat, sosialisasi tentang ketaatan hukum, serta perlindungan, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Jimly, P. D. A. (2006). Pengantar Hukum Tata Negara. Journal Of Chemical Information And Modeling, 53(9), 1689–1699. Http://Mitrahukum.Org/Wp-Content/Uploads/2012/09/Pengantar_Ilmu_Hukum_Tata_Negara_Jilid2.Pdf.Pdf

Lihat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Nugent, A. G., Nestor, M. S., & Mcgee, C. S. (2016). Dermal Fillers. Operative Dictations In Plastic And Reconstructive Surgery, 47–50. Https://Doi.Org/10.1007/978-3-319-40631-2_11

Nurdin, M. (2015) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran’, 10(1), Pp. 92–109.

Yati, E. (2020). Urgensi Pengaturan Praktek Estetika Medis Yang Dilakukan Dokter Umum Di Indonesia, Suatu Tinjauan Perbandingan Pengaturan Estetika Medis Di Singapura, Malaysia Dan Korea Selatan. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 21–35.

Hapsari Mita. (2022) Fakta Praktik Filler Payudara Ilegal Berujung Maut: Penyuntik Bukan Dokter, Bahan Silikon Didapat Mudah Di Toko Kimia Artikel Ini Telah Tayang Di Kompas.Com.

Suparyanto Dan Rosad (2019). ‘Mewujudkan Putusan Hakim Yang Berkeadilan Melalui Hermeneutika’), Pp. 248– 253

Fianni Annisa (2022) ‘Menelaah 5 Macam Pendekatan Dalam Penelitian Hukum’, Pp. 1–9

Downloads

Published

2023-08-16

How to Cite

Hakim, R., Herlina, B. A., Wirawan, R., & Herryantoro, Y. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Suntik Filler Yang Dilakukan Oleh Tenaga Bukan Profesional. JURNAL KESEHATAN TROPIS INDONESIA, 1(3), 20–27. Retrieved from https://journal.larpainstitute.com/index.php/jkti/article/view/27