Perlindungan dan Keamanan Privasi Data Pasien pada Sistem Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan : Studi Literatur
DOI:
https://doi.org/10.63265/jkti.v4i3.217Keywords:
perlindungan hukum, keamanan data, rekam medis elektronik, fasilitas pelayanan kesehatanAbstract
Transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) dan telemedicine, telah membawa perubahan signifikan dalam efisiensi dan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, muncul persoalan serius terkait perlindungan privasi dan keamanan data pasien, interoperabilitas sistem, serta kepastian hukum yang masih belum memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan RME dalam layanan kesehatan, mengidentifikasi permasalahan keamanan dan perlindungan data pasien, serta menganalisis kepastian hukum dalam layanan kesehatan berbasis teknologi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur sistematis dengan pencarian artikel melalui database Google Scholar, dibatasi pada publikasi tahun 2022–2026. Dari 8.780 artikel yang ditemukan, proses seleksi bertahap menghasilkan 3 artikel final yang memenuhi kriteria inklusi dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa interoperabilitas RME di Indonesia masih terhambat oleh ketidaksesuaian standar data, keterbatasan infrastruktur, dan regulasi yang belum memadai. Penerapan teknologi mutakhir seperti blockchain, cloud computing, dan kecerdasan buatan terbukti mampu meningkatkan keamanan dan efisiensi pengelolaan data pasien. Sementara itu, regulasi telemedicine yang ada belum terintegrasi secara komprehensif dan belum mampu memberikan kepastian hukum yang memadai bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Kesimpulannya, diperlukan harmonisasi regulasi, standardisasi data nasional, peningkatan infrastruktur, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia agar ekosistem kesehatan digital Indonesia dapat berkembang secara aman, terintegrasi, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
References
Andre Febrianto, Rusdy A Siroj, and Hartatiana. 2024. “Studi Literatur: Landasan Dalam Memilih Metode Penelitian Yang Tepat.” Journal Educational Research and Development 1(2):259–63. doi: 10.62379/jerd.v1i2.142.
Bonsapia, Max, and Jumiran. 2025. “Aspek Hukum Telemedicine Di Indonesia.” The Juris 9(1):259–68. doi: 10.56301/juris.v9i1.1636.
Hambali, Ilham Pratama, Salsa Syifa Sabrina, and Muhammad Zaki Fawwaz. n.d. “Studi Literatur Implementasi Blockchain Dalam Meningkatkan Keamanan Rekam Medis Elektronik Pada Infrastruktur Cloud.”
Hilmy, Mohamad Reza, Rahmat Dwi Putranto, Erlina Puspitaloka Mahadewi, Ichwan Setiawan, and Alika Shameela. 2026. “Analisis Integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit Dan Elektronik Rekam Medik Sebagai Respon Terhadap Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 11(1):55–63.
Indonesia, Undang-undang Dasar Negara, Republik Indonesia, and Yang Maha Esa. 1945. “Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” 1945.
Indra, Indra, Trihoni Nalesti Dewi, and Daniel Budi Wibowo. 2024. “Perlindungan Kerahasiaan Data Pasien vs Kewajiban Membuka Akses Rekam Medis Elektronik.” Soepra 10(1):97–117. doi: 10.24167/sjhk.v10i1.11542.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kementerian Kesehatan RI. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta.
Makarim, Muhammad Haris, and Enggar Wijayanto. 2024. “Telemedicine on the Legal System in Indonesia?: Legal Protection of Patients and Health Workers.” 16(November):27–48.
Manurung, Jeremy Reynold, Yulia Kusuma Wardani, and Selvia Oktaviana. 2026. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pasien Dalam Transformasi Layanan Kesehatan Digital.” 7489–97.
Mujtahidah, and Nurul Fajriah Istiqamah. 2025. “Permenkes No. 24/2022 Dan Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik.” KORSA: Jurnal Kajian Ilmu Keolahragaan Dan Kesehatan (24):114–22.
Pratiwi, Irra, and Suprih Widodo. 2025. “Peran Teknologi Blockchain Terhadap Keamanan Dan Privasi Data Sistem Informasi Layanan Kesehatan: Studi Pustaka.” Indexia?: Informatic and Computational Intelligent Journal 7(1):11–18. doi: 10.30587/indexia.v7i1.9630.
Prayoga, Dina Ayu, Sinta Novratilova, and Wahyu Ratri Sukmaningsih. 2023. “Journal Health Information Management Indonesian ( JHIMI ) ISSN 2829-6435 Analisis Aspek Keamanan Ruang Filing Terhadap Kerahasiaan Dokumen Rekam Medis Di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Journal Health Information Management Indonesian ( JHIMI ).” 02(02).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Republik, Negara. 2022. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022.” (016999).
Stephanie, Alvin Winata, Satria Kelana Surbakti, Louis Winata, Susanti, Edward Kerry Mahchristo, and Joosten. 2025. “Analisis Keamanan Rekam Medis Elektronik Pada Telemedicine Menggunakan Blockchain Dan Smart Contract.” Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2(5):526–34. doi: 10.61722/jmia.v2i5.6690.
Sulrieni, Ilma Nuria, M. Syahputra, and Imrah Sari. 2025. “Literature Review?: Evaluasi Efektivitas Dan Keamanan Rekam Medis Elektronik Melalui Pendekatan Teknologi Terkini Dalam Layanan Kesehatan.” 4(3):7534–40.
Syukurillah, Ali Sya’bana, Lutviana, and Purwono. 2024. “Penggunaan Blockchain Dalam Rekam Medis Elektronik?: Tinjauan Literatur Sistematis.” (Agha 2023):33–55.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (2023). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Vettha, Immaculata, Sarasvati Widasari, Fita Rusdian Ikawati, and Agus Syukron. 2025. “Literature Review?: Tantangan Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik Di Fasilitas Kesehatan Literature Review?: Challenges of Electronic Medical Record Interoperability in Healthcare Facilities.” 10(2):238–46.
Widjaja, Gunawan, Wagiman, Dyah Ersita Yustanti, Hotmaria Hertawaty Sijabat, and Handojo Dhanudibroto. 2025. “Kepastian Hukum Dalam Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi?: Studi Pustaka Atas Regulasi Telemedicine.” 3(2):189–99.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadilah Nazuhra, Sinta Novratilova, Diska Fajar Aprilia, Firda Ganis Pramudita, Kirainina Violanti Putri, Maya Mbengi Bangar, Leonora sadengberd Yomaki

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







